Kasus Suap Nurdin Abdullah
VIDEO: Penasehat Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan Bisa Jerat Nurdin Abdullah
Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan satu saksi pada lanjutan sidang Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.
Pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Maros, A Aswad menjadi saksi terakhir yang dihadirkan JPU KPK.
Dengan jumlah saksi yang dihadirkan, JPU KPK mengatakan itu sudah cukup.
"Kami sudah yakin, kami sudah mulai menyusun analisanya hanya saja finalisasinya kan belakangan setelah mendengarkan keterangan Edy Rahmat sendiri dan Nurdin Abdullah," ujarnya di PN Makassar, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, Penasehat Hukum Nurdin Abdullah mengklaim sejauh ini mampu mengungkap fakta persidangan.
Berbagai dakwaan JPU KPK terhadap Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara tersebut berhasil dilemahkan.
"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK," kata salah satu PH NA, Irwan Irawan.
Seperti apa jelasnya?
Yuk nonton videonya.(*)