TOPIK
Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Dia tak menampik bahwa beberapa pekan lalu ada persoalan di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Lambanan.
-
Akun facebook bernama Arry Rebelspirates dilaporkan ke Polres Wajo lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
-
JPU masih melakukan pikir-pikir atas putusan Hakim terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai (MRP) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
-
Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
-
Nasib Wakil Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai ditentukan, Rabu (08/7/2020) hari ini
-
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai (MRP) membantah mangkir dari persidangan.
-
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman Pasigai terancam dipanggil paksa.
-
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara.
-
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Eks Bendahara DPD I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal) masih bergulir
-
Lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik yang mendakwakan Risman Pasigai, digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
-
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan jaksa maka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa"
-
Arsyad didampingi oleh Kuasa Hukumyan Imran Eka Saputra, Wahyudi dan Acram Mappaona Azis.
-
Arsyad yang dimaksud adalah terdakwa yang dituduh mencemarkan nama baik Nurdin Halid, politisi Golkar.
-
Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-
Ahmad R Hamzah meminta kepada jaksa dan pihak Kadir Khalid untuk membuktikan siapa pemilik BBM dengan nomor PIN 215a005aa.
-
Dalam keterangannya, Dedi Alamsyah mengaku memperlihatkan status BBM tersebut kepada Kadir Halid.
-
Menurutnya, ia diberikan kuasa karena Kadir Halid pada saat itu sedang sibuk mengurus pencalonannya sebagai Wali Kota Makassar.
-
Muhammad Arsyad kembali mengikuti persidangan di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Makassar
-
erdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
-
Mendengar hal tersebut, ketua Majelis Hakim Pudjo Hunggul, memutuskan bahwa persidangan kali ini sudah cukup,
-
pencemaran nama baik kepada politisi Nurdin Halid atas status BBM yang dibuatnya pada Juni 2013.
-
Menurutnya, dakwaan yang didakwakan kepada klien kami ini dibangun dari konstruksi hukum
-
Acram Mappaona Azis minta Burhanuddin Andi tidak mengintervensi penyidik yang menangani kliennya.
-
OMS berbasis di Jakarta ikut mengecam langkah Polda Sulsel yang menahan M Aryad.
-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers merespon positif aduan Muh Arsyad.