Kasus Pencemaran Nama Baik
Eksepsi Arsyad Ditolak Jaksa
Mendengar hal tersebut, ketua Majelis Hakim Pudjo Hunggul, memutuskan bahwa persidangan kali ini sudah cukup,
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Majelis hakim yang diketuai oleh Pudjo Hunggul didampingi oleh hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Kristijan Purwandono Djati kembali melakukan proses persidangan terhadap terdakwa dugaan pencemaran nama baik dengan Arsyad.
Persidangan kali ini majelis hakim beserta Jaksa Penentut Umum, Lusiana dan Helmi Alwi mengagendakan dengan tanggapan dari eksepsi Penasehat Hukum Arsyad yang diketuai oleh Acram Mappaona Azis dan didampingi anggotanya, Ahmad R Hamsah, Sulaeman Syamsusdin, Ilham Harjuna.
Dalam membacakan tanggapannya, Lusiana menolak eksepsi pihak terdakwa Arsyad dengan alasan dakwaan jaksa sudah memenuhi pasal tuntutan dan dinyatakan sangat lengkap. Dan Jaksa akan melanjutkan kasus tersebut ke pokok perkara.
Mendengar hal tersebut, ketua Majelis Hakim Pudjo Hunggul, memutuskan bahwa persidangan kali ini sudah cukup, persidangan dilanjutkan pada hari Rabu (26/6/2014) mendatang dengan agenda putusan sela.(*)