Kasus Pencemaran Nama Baik
Arsyad Disidang Vonis
Arsyad didampingi oleh Kuasa Hukumyan Imran Eka Saputra, Wahyudi dan Acram Mappaona Azis.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan: Tribun Timur/Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim yang diketuai oleh Pontoh Hadi didampingi oleh Hakim anggota Bernar dan Ansyar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana kembali menyidangkan terdakwa Arsyad di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Makassar, Rabu (28/5/2014).
Pada proses persidangan tersebut majelis Hakim mengendakan pembacaan putusan terhadap Aktivis antikorupsi Arsyad yang sebelumnya dilaporkan oleh Kadir Khalid melalui kuasa Hukumnya Wahab Tahir.
Tersangka Arsyad dalam pembacaan putusan itu didampingi oleh Kuasa Hukumyan Imran Eka Saputra, Wahyudi dan Acram Mappaona Azis.
Para Pengacara terdakwa maupun yang menyaksikan proses sidang itu hanya diam mendengar Pontoh membacakan putusannya. (*)