Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik

FOTO: Kadir Khalid Jadi Saksi di Sidang Muhammad Arsyad

Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM -Anggota DPRD Prov Sulsel, Kadir Khalid (kiri), Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir (kanan) dan Dedi Alamsayah selaku penasehat tim pemenangan Supomo-Kadir (tengah) menjadi saksi pada sidang kasus pembuat status BlackBerry Masengger (BBM), Muhammad Arsyad di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri, Makassar, Senin (14/4/2014). Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik kepada politisi Nurdin Halid atas status BBM yang dibuatnya pada Juni 2013. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved