Kasus Pencemaran Nama Baik
FOTO: Kadir Khalid Jadi Saksi di Sidang Muhammad Arsyad
Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM -Anggota DPRD Prov Sulsel, Kadir Khalid (kiri), Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir (kanan) dan Dedi Alamsayah selaku penasehat tim pemenangan Supomo-Kadir (tengah) menjadi saksi pada sidang kasus pembuat status BlackBerry Masengger (BBM), Muhammad Arsyad di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri, Makassar, Senin (14/4/2014). Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik kepada politisi Nurdin Halid atas status BBM yang dibuatnya pada Juni 2013. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR