Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik

Arsyad vs Nurdin Halid, Aktivis Jakarta Kecam Polda Sulsel

OMS berbasis di Jakarta ikut mengecam langkah Polda Sulsel yang menahan M Aryad.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah aktivis dari beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) berbasis di Jakarta ikut mengecam langkah Polda Sulsel yang menahan M Aryad, tersangka kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golkar Nurdin Halid.

Beberapa OMS itu di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Institute Criminal Justice and Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi  Masyarakat (Elsam), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mereka menyatakan akan bergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kebebasan Berekpresi di Makassar yang mendesak Polda Sulsel melepaskan Arsyad dari rumah tahanan negara (rutan) Mapolda Sulsel di Makassar.

Pernyataan tersebut mengemuka pada pertemuan di Kantor Elsam,di Jalan Siaga 2 Nomer 31 Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2013) petang. Pertemuan ini juga dihadiri Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspersi (KPJKB) yang berbasis di Makassar, Upi Asmaradhana.        

Pertemuan ini juga disepakati pembentukan Koalisi Jakarta untuk Kebebasan Bereskpresi Makassar. Koalisi ini menilai penahanan Arsyad merupakan ancaman kebebasan berpendapat dan lemerdekaan pers.

“Apa yang terjadi di Makassar adalah satu hal yang mengagetkan kita semua. Kok bisa seseorang yang berbeda pendapat diperlakukan seperti itu. Kami kira ini kasus pertama kali terjadi di Indonesia, ada narasumber yang ditangkap karena status BB-nya,” kata Wahyudi Djafar, aktivis Elsam, di Jakarta.

Menurut Djafar pihaknya akan memberikan perhatian serius atas peristiwa yang menimpa Arsyad di Makassar,termasuk memberikan kajian dan perlindungan hukum buat Arsyad. Mereka juga saat ini tengah mengkaji secara cermat materi dan gugatan hukum yang dialamatkan kepada Arsyad, alumnus Fakultas Hukum Unhas.

Lapor Watimpres
Menurut Upi Asmaradhana, kasus Arsyad juga telah ikut dilaporkan ke anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan di Sekertariat Wantimpres, Jalan Veteran 3 Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2013) siang. Kasus ini dilaporkan saat digelar pertemuan antara LBH Pers Jakarta, Pengurus AJI Indonesia,  dengan Albert Hasibuan.

Direktur LBH Pers Jakarta Nawawi Bahruddin menjelaskan, UU ITE saat ini menjadi hambatan bagi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dijamin UU Pers No 40/99. “Di Makassar, seorang dijerat hukuman karena polisi menggunakan UU ITE,” kata Nawawi kepada Alber Hasibuan.

Masalah yang menimpa Arsyad, kata Nawawi akan menjadi preseden buruk di daerah-daerah. Oleh sebab itu berharap Presiden SBY bisa memberikan atensi akan berbagai laporan kekerasan dan hambatan penegakan kebebasan pers di berbagai kota di tanah air.

Duduk Perkara
Arsyad dijadikan tersangka oleh polisi karena di antaranya telah membuat pernyataan yang menyudutkan keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber di CelebesTV. Alasan lain karena Arsyad telah menulis status di BlackBerry-nya dengan kalimat, “

Arsyad ditetapkan tersangka setelah menuliskan  di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”

Arsyad juga dituduh telah menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber pada Obrolan Karebosi yang disiarkan langsung di Studio Celebes TV, Makassar, 24 Juni 2013. Padahal saat itu, Arsyad sempat dikeroyok oleh sekelompok orang.

Pelaku pengeroyok sempat ditahan setelah beberapa hari buron. Namun hanya beberapa berselang, pelaku dikeluarkan dari sel tahanan. Sementara Arsyad, dijadikan tersangka kasus ini sejak 13 Agustus lalu. Kasus ini  dilaporkan Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar sekaligus orang dekat Nurdin Halid. Arsyad kemudian ditahan polda sejak Senin (9/9/2013). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved