Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua DPD I Golkar Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Eks Bendahara DPD I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal) masih bergulir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal) masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai kembali menjalani sidang Senin (09/3/2020), hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Risman rencana akan menghadirkan dua orang saksi meringankan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
"Agendanya saksi A de charge atau saksi meringankan dari terdakwa. Rencsna dua saksi dihadirkan," kata Jaksa Penuntut Umum Irfan kepada tribun.
Sekdar diketahui kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawara Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari 26 – 27 Juli 2019.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar.
Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.
Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman, lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Setelah saksi Hamzah menjauhi lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media yang kebetulan ada saat itu dengan mengatakan.
“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami himbau kepada Rudal, senior saya kalau maj fer datang ke sini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.
Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan Risman sejak September 2019 lalu.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)