Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPD 1 Golkar Risman Pasigai Divonis 10 Bulan Percobaan

Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan.

"Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya, Rabu (8/7/2020).

Selama masa percobaan, terdakwa tidak menjalani penahanan kecuali tervonis melakukan tidak pidana selama menjalani masa percobaan.

Sebelumnya, Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal).

Tuntutan hukuman terhadap Risman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar Senin (27/4/2020) lalu.

Risman Pasigai yang juga bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni
Pasal 311 ayat 1 KUHP.

Sekadar diketahui Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.

Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia Musda IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari 26-27 Juli 2019.

Saat berlangsung Musda IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.

Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.

Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.

Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman,lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya Musda IX Partai Golkar Sulsel.

Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media yang kebetulan ada saat itu dengan mengatakan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved