Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Risman Pasigai Dituntut 10 Bulan Penjara
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai dituntut 10 bulan penjara.
Risman dituntut bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar, Rusdin Abdullah (Rudal).
"Terdakwa dituntut 10 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Andi Irfan kepada tribun-timur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2020).
Irfan mengatakan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar Senin (27/4/2020).
Risman Pasigai yang juga bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni
Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sekedar diketahui Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai ketua Panitia Musda IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari 26 – 27 Juli 2019.
Saat berlangsung Musda IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka masuk dan membagi-bagikan selebaran kepada para peserta yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut menolak atau memprotes diselenggarakanya Musda IX DPD Parta Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar.
Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.
Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman.
Lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsungnya Musda IX Partai Golkar Sulsel.
Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media.
“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami imbau kepada Rudal, senior saya kalau datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.
Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)