Kasus Pencemaran Nama Baik
Pengadilan Kasus Arsyad vs Kadir Halid Berlanjut
Menurutnya, dakwaan yang didakwakan kepada klien kami ini dibangun dari konstruksi hukum
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Menanggapi dakwaan Jaksa, Penasehat hukum terdakwa Muh Arsyad, Acram Mappaona mengatakan, bahwa pihaknya melakukan eksepsi terhadap Surat Dakwaan JPU sebelum masuk ke tahapan pokok perkaranya dengan pertimbangan agar majelis hakim lebih dulu mengetahui bahwa dalam proses hukum ini telah terjadi ketidaklaziman dalam proses penegakan hukum Kamis (13/3/2014).
Pelapor atas pelaporan itu telah terjadinya tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan JPU itu mengandung cacat prosedural. pelaporan atas delik aduan dikuasakan oleh Kadir Halid kepada Wahap Tahir tidak ada pembenaran dan dasar hukumnya apapun alasannya itu salah dan sudah cacat secara hukum.
"Karena yg bersangkutan tidak berkompoten dan secara langsung menjadi korban atas apa yg dilaporkannya. Yang kemudian dibackup lagi dengan surat pernyataan dari penerima kuasa, hal demikian juga tidak ada aturan hukumnya," ujar Acram.
Menurutnya, dakwaan yang didakwakan kepada klien kami ini dibangun dari konstruksi hukum yang salah sudah cacat hukum, ini suatu menyesatan dan pembodohan yang diciptakan sejak dari pelaporannya di kepolisian hingga sampai ke persidangan. Hal tersebut merupakan suatu kesalahan jangan sampai hal ini menjadi rujukan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, dari konstruksi hukum yg salah dan keliru ini sehingga dakwaan JPU mengandung kecermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan suatu dakwaan, Jika ini dipaksakan maka akan melahirkan produk hukum putusan yang cacat pula.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menjawab keterangan dari Penasehat Hukum terdakwa dan tanggapan akan dilaksanakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu (19/3 mendatang.
"Sidang tanggapan Jaksa akan digelar pada hari rabu tanggal 19. Kami berikan waktu kepada Jaksa untuk mempersiapkan tanggapannya. Sidang kami tutup," ujar Pudjo Hunggul.