Kasus Pencemaran Nama Baik
Dua Kali Mangkir di Persidangan, Risman Pasigai Terancam Dipanggil Paksa
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman Pasigai terancam dipanggil paksa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman Pasigai terancam dipanggil paksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Politisi Partai Golkar kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2020).
"Ini sidang kedua kalinya tidak hadir," kata Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel A Irfan ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Irfan mengaku tidak tahu alasan Risman tidak hadir di persidangan, bahkan sudah dua kali disurati untuk hadir di persidangan, namun tidak ada respon.
"Olehnya majelis hakim tadi meminta agar terdakwa harus hadir mendengar putusan," katanya.
Jika ketiga kalinya tidak hadir, kata Irfan bisa saja ada panggilan paksa. "Tapi itu tergantung penetapan hakim nantinya. Kalau ada penetapan ketiga kalinya tidak hadir," paparnya.
Sebelumnya, Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal).
Tuntutan hukuman terhadap Risman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar Senin (27/4/2020) lalu.
Risman Pasigai yang juga bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni
Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sekadar diketahui Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari 26-27 Juli 2019.
Saat berlangsung Musda IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka masuk dan membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.
Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.