Kasus Pencemaran Nama Baik
Wahab Tahir Mengaku Laporkan Arsyad ke Polda Sulsel, Bukan Kadir Halid
Menurutnya, ia diberikan kuasa karena Kadir Halid pada saat itu sedang sibuk mengurus pencalonannya sebagai Wali Kota Makassar.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Salah seorang tim pemenangan Supomo-Kadir (Suka), Abdul Wahab Tahir, menjadi saksi pada persidangan Muhammad Arsyad di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Makassar, Senin (14/4/2014).
Dalam kesaksiannya, Abdul Wahab Tahir yakin kalau Arsyad melakukan pencemaran terhadap Kadir Khalid, karena pada status BBM. "Pada saat saya lihat, saat itu juga saya perlihatkan. Saat itu, juga saya diminta untuk segera melapor pencemaran nama baik itu di Polda Sulsel. Mengenai waktunya saya sudah lupa. Yang jelas tahun 2013," kata Wahab.
Menurutnya, ia diberikan kuasa karena Kadir Halid pada saat itu sedang sibuk mengurus pencalonannya sebagai Wali Kota Makassar. Ia menambahkan, akibat BBM itu nama Kadir Halid bersama keluarganya dicemarkan. (*)