Kasus Pencemaran Nama Baik
Relawan KPJKB Minta Hakim Bebaskan Arsyad
Arsyad yang dimaksud adalah terdakwa yang dituduh mencemarkan nama baik Nurdin Halid, politisi Golkar.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Muhammad Arsyad dari segala dakwaan.
Arsyad yang dimaksud adalah terdakwa yang dituduh mencemarkan nama baik Nurdin Halid, politisi Golkar, saat menjadi narasumber pada Talkshow Obrolan Karebosi Celebes TV. Arsyad juga dijerat UU ITE karena dituduh menulis status BB kontroversial yang bertuliskan No fear Ancaman Koruptor Nurdin Halid. Jangan Pilih Adik Koruptor.
"Kami menyerukan agar majelis hakim yang mengadili Arsyad mempertimbangkan asas keadilan dan kebebasan berekspersi. Memvonis Arsyad bersalah, itu sama halnya majelis hakim ikut memberangus demokrasi dan hak asasi manusia di Makassar dan Indonesia pada umumnya," tulis Koordinator Relawan KPJKB Upi Asmaradhana dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Selasa (27/5/2014) malam.
Seruan tersebut menyikapi rencana majelis hakim membacakan putusan terhadap Arsyad, aktivis antikorupsi di Sulsel, yang diagendakan digelar di PN Makassar, Rabu (28/5/2014) besok.
Upi menjelaskan, kasus Arsyad menjadi sorotan nasional dan internasional setelah kepolisian menentapkan Asryad sebagai tersangka. Pada sidang ini pembacaan tuntutan, JPU menuntut Arsyad dengan tuntutan tujuh bulan penjara. Arsyad saat ini sudah dipenjara selama hampir dua bulan di rutan kelas 1 Makassar.
Upi percaya majelis hakim berpihak kepada Arsyad. Sebab apa yang dilakukan Arsyad sesungguhnya adalah bagian dari kebebasan berbicara dan berpendapat yang dilindungi konstitusi, UU dan bagian dari hak asasi manusia, dan demokrasi.
"Kalau sampai Arsyad divonis bersalah, ini akan menjadi preseden buruk. Karena setiap orang yang berbicara kritis di media massa dan media sosial akan berhadap-hadapan dengan hukum positif," papar Upi yang juga pengurus pusat AJI Indonesia ini.
Relawan KPKJB, menurut Upi, bersama sejumlah gabungan aktifis hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia sejak awal mengawal dan mengikuti kasus ini. Selain membentuk Tim Pembela Kebebasan Berekspresi yang di dalamnya terdapat sejumlah lembaga, seperti LBH Pers, ICJR, Elsam, ICW dan jaringan pemantau kebebasan berekrepsi.
Upi berharap, majelis hakim yang mengadili Arsyad mempertimbangkan aspek sosial dan demokrasi. "Sebagai benteng terakhir keadilan. Kami berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi arsyad. Ini menjadi momentum yang paling ditunggu-tunggu para aktifis di Indonesia," harap Upi yang juga pernah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik ini.
Menurut Upi, Mejelis Hakim di Makassar, selama ini dikenal sangat pro pada kebebasan pers dan demokrasi."Ini akan menjadi catatan penting buat gerakan demokrasi di tanah air. Kita tunggu saja," harapnya. (*/tribun-timur.com)