Opini
SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih
Tujuannya semulia namanya. Menolong ekonomi rakyat kampung dan ninggrat tak terjerat jebakan lintah darat, oligarki kolonialisme.
Menurut Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, bank BUMN akan dilibatkan untuk memberikan pembiayaansebagai modal awal program tersebut. Dengan target sebesar 80 ribu unit koperasi, maka diperkirakan butuh pembiayaan sekitar Rp 240 Triliun.
Namun demikian, pembiayaan koperasi tidak terlepas oleh tingginya risiko kredit bermasalah (NPL atau nonperforming loan).
Menurut riset BRI Danareksa Sekuritas, rasio Non-Performing Loan (NPL) koperasi mencapai 8,5 persen, jauh di atasrata-rata sektor perbankan yang hanya di kisaran 2 persen.
Belum optimalnya kinerja koperasi tersebut antara lain disebabkan sebagian besar koperasi desa belum memiliki berpengalaman mengelola pembiayaan sebesar itu. Tanpa assesment kelayakan usaha dan sistem pengawasan internal yang kuat, risiko kredit macet akan menjadi sangat tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Dana Desa akan digunakan sebagai jaminan kredit koperasi.
Dalam skenario terburuk, skema ini dapat berubah sebagai “bom waktu fiskal” yang bisa mengorbankan hak pembangunan desa.
Karena bila koperasi mengalami gagal bayar, lalu dana desa dipakaimenutup utang maka dapat menjadi itu jebakan fiskal bagi desa.
SDM dan Kapasitas Desa: Siapkah Pengelola Koperasi?
Salah satu hal yang kerap diabaikan adalah kondisi sumberdaya manusia di desa.
Koperasi yang sukses membutuhkan pengurus dengan literasi finansial, manajemen usaha, dan keterampilan komunikasi.
Banyak pengurus belum memahamikonsep dasar seperti neraca, arus kas, dan pembukuan yang akuntabel sehingga terdapat risiko Kesalahan mencatat transaksi keuangan menyebabkan laporan yang tidak bisadiaudit atau dipercaya.
Selain itu koperasi, khususnya simpanpinjam di desa seringkali memiliki masalah kurangnya analisis risiko.
Sayangnya, banyak koperasi terbentuk melalui pendekatan top-down, dimana pembentukan koperasi seringkali datang dari inisiatif pemerintah, institusi eksternal, atau elit lokal, bukan dari kebutuhan atau dorongan masyarakat desa.
Dikhawatirkan, Koperasi Merah Putih bisa menjadi bancakan baru jika tidak diawasi ketat.
Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa 65 % perangkat desa menilai program Kopdes Merah Putih berpotensi dikorupsi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, digitalisasi koperasi juga menjadi tantangan baru.
Sebagian besar desa masih terbatas dalam akses internet dan perangkat kerja.
Setiap rencana usaha koperasi harus melalui asesmen kelayakan dari lembaga independen, dan laporan keuangannya diaudit secara berkala. Transparansi anggaran dan pelaporan publik menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan mendorong partisipasi warga.
Keseluruhan rekomendasi ini menegaskan; keberhasilan Program Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan besarnya anggaran atau skema pembiayaan.
Kualitas tata kelola, partisipasi masyarakat, dan kekuatan kelembagaan lokal menjadi KOENTJI mewujudkan ekonomi desa mandiri dan berkeadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250729-Riza-Faisal-Auditor-Madya-BPKP-Provinsi-Sulawesi-Tengah.jpg)