Opini
SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih
Tujuannya semulia namanya. Menolong ekonomi rakyat kampung dan ninggrat tak terjerat jebakan lintah darat, oligarki kolonialisme.
Di Indonesia, penyaluran pinjaman modal untuk koperasi punya sejarah tunggakan.
Di sisi regulasi baik. Implementasi dan kontrol pemmanfaatan kredit usaha untuk koperasi jadi kelemahan.
Sejak Orde Baru, Presiden Soeharto misalnya membangun jaringan Koperasi Unit Desa (KUD).
Rujukannya Inpres No.4 tahun 1973, Inpres No.2 tahun 1978, kemudian Inpres No.4 tahun 1984.
Terakhir tahun 1998 pemerintah BJ Habibie, mengeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
Dasar Hukum dan Regulasi: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di awal masa pemerintahan Joko Widodo juga dirilis
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Terakhir, Presiden Prabowo meneken regulasi Koperasi Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rujukan turunan juga sudah lengkap dari tiga menteri.
Pembentukannya dan alas hukum melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih.
Disusul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Waspada!
Di masa krisis moneter melanda negeri, 1997 pemerintah membuat jaring pengaman ekonomi desa, melalui penyaluran KUT tahun 1998/1999. Nilai tersalur Rp 8,87 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250729-Riza-Faisal-Auditor-Madya-BPKP-Provinsi-Sulawesi-Tengah.jpg)