Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih 

Tujuannya semulia namanya. Menolong ekonomi rakyat kampung dan ninggrat tak terjerat jebakan  lintah darat, oligarki kolonialisme. 

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Riza Faisal Auditor Madya BPKP Provinsi Sulawesi Tengah 

Namun yang macet lebih Rp6.2 Triliun di tahun 2001.

Inilah sejarah Kredit macet paling parah. Presidennya BJ Habibie (1936-2019) dan  Menteri Koperasinya dijabat Adi Sasono (1943-2016).

Di era awal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2004, juga mengumumkan pemutihkan tagihan Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 5.71 triliun.

Presiden berdalih, gegara terbelit kredit macet KUT, banyak petani  tidak bisa mengakses modal perbankan. Masuk black list BI Check In.

Tahun 2009, Bank Indonesia mencatat dana Kredit Usaha Tani (KUT) mencatat kredit yang dikembalikan peminjamnya hanya sekitar 25 persen dari total KUT tersalur melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp7,68 triliun.

"KUT yang teralisir atau disalurkan Rp7,68 triliun, tetapi yang macet atau tidak tertagih Rp5,71 triliun," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, akhir 2009.

Di masa Menteri Koperasi dan UKM (2004-2009), Surya Dharma Ali juga mengumumkan penghapus-bukuan kredit macet Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Mikro (KUM).

Jumlahnya Rp 13,6 triliun. Rinciannya, Rp. 13,6 triliun KUT dan Rp. 7,9 triliun untuk KUM.

Jujur, Program Koperasi ini menyimpan sejumlah risiko serius, yang jika tidak dikelola dengan hati-hati dapat berpengaruh pada efektifitas pencapaian tujuan program, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Untuk itupemerintah perlu membangun pengendalian yang efektif diantaranya; penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan penerapan manajamen risiko yang memadai atas program tersebut. 

Hal ini sejalan denganPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang ManajemenRisiko Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan entitas MRPN, yaitu Menteri, untuk mengelola risiko utama pada program, kegiatan , proyek, prioritas pembangunan, dan ataujenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektoral. 

Pengelolanrisiko tersebut antara lain diimplementasikan melaluiidentifikasi risiko, analisis keterjadian dan dampak risiko, merancang pengendalian yang tepat, serta monitoring dan evaluasi atas efektivitas pengendalian yang telah dibangun.

Terkait identifikasi risiko strategis program koperasi merahputih, Kementerian Koperasi sendiri mengakui adanya sejumlah tantangan utama, termasuk rendahnya literasi keuangan, minimnya adaptasi teknologi, dan potensi elite capture. 

Lebih lanjut, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebut  sebagian besarkoperasi desa belum memenuhi standar kredit perbankan yang meliputi 5C (character, capacity, capital, collateral, condition).

Risiko Finansial: Kredit Macet 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Inspirasi Kartini

 

Inspirasi Kartini

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved