Opini
Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis Nasional
Menariknya, Kajian tersebut berjudul Kajian Akademik Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis National.
Oleh: Baharuddin Solongi
Koord Tim Kajian dan Analisis BPP DOB PROLURA
TRIBUN-TIMUR.COM - Diawal acara Diskusi Publik dengan tema Progres dan Tantangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) menyerahkan Dokumen Kajian Akademik pembentukan Provinsi Raya setebal sekitar 700 halaman sebagai hasil Kajian Tim Unanda di Graha Pena Makassar kepada Ketua Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya (BPP DOB PROLURA), Sabtu, 18 April 2026.
Menariknya, Kajian tersebut berjudul Kajian Akademik Pembentukan Provinsi Luwu Raya Berdasarkan Kepentingan Strategis National.
Gerakan pembentukan Provinsi Luwu Raya kerap terjebak dalam perdebatan klasik: apakah syarat administratifnya sudah terpenuhi, apakah sudah memenuhi minimal 5 kabupaten/kota, apakah fiskalnya cukup kuat, atau apakah daerah ini layak “naik kelas” menjadi provinsi.
Cara pandang seperti ini, meskipun penting, sesungguhnya terlalu sempit untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi Indonesia hari ini.
Pertanyaan yang lebih mendasar bukan lagi apakah Luwu Raya layak menjadi provinsi, melainkan: apakah negara membutuhkan Luwu Raya sebagai provinsi untuk kepentingan strategis nasional?
Di sinilah relevansi dua kerangka hukum penting perlu ditegaskan: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Keduanya membuka ruang bahwa pembentukan wilayah administratif bukan semata soal birokrasi, tetapi juga instrumen negara dalam mengelola kawasan strategis.
Selama ini, pemekaran daerah sering dipersepsikan sebagai agenda lokal, bahkan tidak jarang dicurigai sebagai proyek politik elite.
Namun dalam kerangka hukum nasional, khususnya UU Pemerintahan Daerah, terdapat satu jalur yang jarang dimaksimalkan: pembentukan daerah berdasarkan kepentingan strategis nasional.
Artinya, negara dapat membentuk daerah baru bukan karena tekanan politik lokal, melainkan karena kebutuhan untuk mengelola wilayah yang memiliki dampak besar terhadap ekonomi, geopolitik, dan masa depan Indonesia.
Dalam konteks ini, Luwu Raya bukan sekadar wilayah administratif di Sulawesi Selatan.
Ia adalah kawasan dengan tiga kekuatan sekaligus: sumber daya mineral strategis, basis ketahanan pangan, dan simpul konektivitas kawasan timur Indonesia.
Jika merujuk pada PP Penataan Ruang, khususnya Pasal 29–34, negara mengenal konsep Kawasan Strategis Nasional (KSN), wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena pengaruhnya sangat penting terhadap kepentingan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/26032026_Baharuddin-Solongi.jpg)