Opini
SDM dan Akuntabilitas adalah KOENTJI Kelestarian Koperasi Merah Putih
Tujuannya semulia namanya. Menolong ekonomi rakyat kampung dan ninggrat tak terjerat jebakan lintah darat, oligarki kolonialisme.
Oleh: Riza Faisal
Auditor Madya BPKP Provinsi Sulawesi Tengah
TRIBUN-TIMUR.COM - KOPERASI desa, 129 tahun silam, sejatinya bernama Bank Pertolongan.
Tujuannya semulia namanya. Menolong ekonomi rakyat kampung dan ninggrat tak terjerat jebakan lintah darat, oligarki kolonialisme.
Nama Bank Pertolongan memang diadaptasi dari bahasa Belanda, Hulp en Spaarbank.
Inisiatornya Raden Aria Wiraatmadja dan Patih Purwokerto pada masa penjajahan Belanda, 1892.
Lokasinya di kawasan perkebunan teh, punggung selatan Gunung Slamet, Jawa Tengah.
Inilah cikal bakal koperasi sekaligus institusi muasal Bank Rakyat Indonesia.
Model usaha pun sesederhana tujuannya.
Memudahkan rakyat memenuhi kebutuhan harian dan jangka menengah agar makmur dan tenteram untuk jangka lama.
Hasil pertanian rakyat dibarter-simpan dan sekaligus dijadikan modal tabungan di masa paceklik, juga atau gangguan keamanan lahan kebun para ninggrat dari feodalisme kompeni (VOC) tentara dan antek penjajah.
Prinsipnya pun sederhana. Menjaga keseimbangan ekonomi rakyat dengan pemilik modal level desa.
Dari prinsip tua koperasi ini pula 81.147 unit Koperasi Merah Putih di 37 provinsi diluncurkan serentak Presiden Prabowo pekan ketiga Juli 2025 ini.
Rujukan regulasi Koperasi Merah Putih Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tiap unit koperasi dijanjikan dukungan modal usaha; Rp3 miliar hingga Rp5 Miliar. Tergantung skala bisnis dan peluangnya.
Namun di balik peluang dan harapan kesejahteraan ada ancaman risiko.
Di Indonesia, penyaluran pinjaman modal untuk koperasi punya sejarah tunggakan.
Di sisi regulasi baik. Implementasi dan kontrol pemmanfaatan kredit usaha untuk koperasi jadi kelemahan.
Sejak Orde Baru, Presiden Soeharto misalnya membangun jaringan Koperasi Unit Desa (KUD).
Rujukannya Inpres No.4 tahun 1973, Inpres No.2 tahun 1978, kemudian Inpres No.4 tahun 1984.
Terakhir tahun 1998 pemerintah BJ Habibie, mengeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
Dasar Hukum dan Regulasi: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di awal masa pemerintahan Joko Widodo juga dirilis
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Terakhir, Presiden Prabowo meneken regulasi Koperasi Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rujukan turunan juga sudah lengkap dari tiga menteri.
Pembentukannya dan alas hukum melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih.
Disusul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Waspada!
Di masa krisis moneter melanda negeri, 1997 pemerintah membuat jaring pengaman ekonomi desa, melalui penyaluran KUT tahun 1998/1999. Nilai tersalur Rp 8,87 triliun.
Namun yang macet lebih Rp6.2 Triliun di tahun 2001.
Inilah sejarah Kredit macet paling parah. Presidennya BJ Habibie (1936-2019) dan Menteri Koperasinya dijabat Adi Sasono (1943-2016).
Di era awal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2004, juga mengumumkan pemutihkan tagihan Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 5.71 triliun.
Presiden berdalih, gegara terbelit kredit macet KUT, banyak petani tidak bisa mengakses modal perbankan. Masuk black list BI Check In.
Tahun 2009, Bank Indonesia mencatat dana Kredit Usaha Tani (KUT) mencatat kredit yang dikembalikan peminjamnya hanya sekitar 25 persen dari total KUT tersalur melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp7,68 triliun.
"KUT yang teralisir atau disalurkan Rp7,68 triliun, tetapi yang macet atau tidak tertagih Rp5,71 triliun," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, akhir 2009.
Di masa Menteri Koperasi dan UKM (2004-2009), Surya Dharma Ali juga mengumumkan penghapus-bukuan kredit macet Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Mikro (KUM).
Jumlahnya Rp 13,6 triliun. Rinciannya, Rp. 13,6 triliun KUT dan Rp. 7,9 triliun untuk KUM.
Jujur, Program Koperasi ini menyimpan sejumlah risiko serius, yang jika tidak dikelola dengan hati-hati dapat berpengaruh pada efektifitas pencapaian tujuan program, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Untuk itupemerintah perlu membangun pengendalian yang efektif diantaranya; penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan penerapan manajamen risiko yang memadai atas program tersebut.
Hal ini sejalan denganPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang ManajemenRisiko Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan entitas MRPN, yaitu Menteri, untuk mengelola risiko utama pada program, kegiatan , proyek, prioritas pembangunan, dan ataujenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektoral.
Pengelolanrisiko tersebut antara lain diimplementasikan melaluiidentifikasi risiko, analisis keterjadian dan dampak risiko, merancang pengendalian yang tepat, serta monitoring dan evaluasi atas efektivitas pengendalian yang telah dibangun.
Terkait identifikasi risiko strategis program koperasi merahputih, Kementerian Koperasi sendiri mengakui adanya sejumlah tantangan utama, termasuk rendahnya literasi keuangan, minimnya adaptasi teknologi, dan potensi elite capture.
Lebih lanjut, Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebut sebagian besarkoperasi desa belum memenuhi standar kredit perbankan yang meliputi 5C (character, capacity, capital, collateral, condition).
Risiko Finansial: Kredit Macet
Menurut Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, bank BUMN akan dilibatkan untuk memberikan pembiayaansebagai modal awal program tersebut. Dengan target sebesar 80 ribu unit koperasi, maka diperkirakan butuh pembiayaan sekitar Rp 240 Triliun.
Namun demikian, pembiayaan koperasi tidak terlepas oleh tingginya risiko kredit bermasalah (NPL atau nonperforming loan).
Menurut riset BRI Danareksa Sekuritas, rasio Non-Performing Loan (NPL) koperasi mencapai 8,5 persen, jauh di atasrata-rata sektor perbankan yang hanya di kisaran 2 persen.
Belum optimalnya kinerja koperasi tersebut antara lain disebabkan sebagian besar koperasi desa belum memiliki berpengalaman mengelola pembiayaan sebesar itu. Tanpa assesment kelayakan usaha dan sistem pengawasan internal yang kuat, risiko kredit macet akan menjadi sangat tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Dana Desa akan digunakan sebagai jaminan kredit koperasi.
Dalam skenario terburuk, skema ini dapat berubah sebagai “bom waktu fiskal” yang bisa mengorbankan hak pembangunan desa.
Karena bila koperasi mengalami gagal bayar, lalu dana desa dipakaimenutup utang maka dapat menjadi itu jebakan fiskal bagi desa.
SDM dan Kapasitas Desa: Siapkah Pengelola Koperasi?
Salah satu hal yang kerap diabaikan adalah kondisi sumberdaya manusia di desa.
Koperasi yang sukses membutuhkan pengurus dengan literasi finansial, manajemen usaha, dan keterampilan komunikasi.
Banyak pengurus belum memahamikonsep dasar seperti neraca, arus kas, dan pembukuan yang akuntabel sehingga terdapat risiko Kesalahan mencatat transaksi keuangan menyebabkan laporan yang tidak bisadiaudit atau dipercaya.
Selain itu koperasi, khususnya simpanpinjam di desa seringkali memiliki masalah kurangnya analisis risiko.
Sayangnya, banyak koperasi terbentuk melalui pendekatan top-down, dimana pembentukan koperasi seringkali datang dari inisiatif pemerintah, institusi eksternal, atau elit lokal, bukan dari kebutuhan atau dorongan masyarakat desa.
Dikhawatirkan, Koperasi Merah Putih bisa menjadi bancakan baru jika tidak diawasi ketat.
Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa 65 % perangkat desa menilai program Kopdes Merah Putih berpotensi dikorupsi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, digitalisasi koperasi juga menjadi tantangan baru.
Sebagian besar desa masih terbatas dalam akses internet dan perangkat kerja.
Setiap rencana usaha koperasi harus melalui asesmen kelayakan dari lembaga independen, dan laporan keuangannya diaudit secara berkala. Transparansi anggaran dan pelaporan publik menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan mendorong partisipasi warga.
Keseluruhan rekomendasi ini menegaskan; keberhasilan Program Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan besarnya anggaran atau skema pembiayaan.
Kualitas tata kelola, partisipasi masyarakat, dan kekuatan kelembagaan lokal menjadi KOENTJI mewujudkan ekonomi desa mandiri dan berkeadilan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250729-Riza-Faisal-Auditor-Madya-BPKP-Provinsi-Sulawesi-Tengah.jpg)