TOPIK
Sengketa Pilwali Makassar
-
MK dijadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (4/4/2025) hari ini.
-
KPU Kota Makassar telah menjawab seluruh dalil gugatan dari pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI).
-
Tim INIMI membantah bahwa data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP.
-
Dengan alasan telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Mahkamah Agung.
-
Berdasarkan Rapat Gakkumdu Bawaslu Sulsel, diputuskan jika KPU Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran
-
Keputusan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar, dianggap sudah tepat.
-
Ia menegaskan jika SK 64 yang telah diterbitkan atas petunjuk MA hingga saat ini masih berlaku dan tak ada pembatalan.
-
Sebelumnya DIAmi didiskualifiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dikuatkan oleh kasasi MA
-
Tak hanya dilaporkan di DKPP, tim Hukum Appi-Cicu juga memakai jalur pidana.
-
Disampaikan Yopie Haya, advokat yang juga mantan Koordinator Watampone Anti Corruption (WAC)
-
Dari berbagai pertimbangan akhirnya KPU Makassar tetap berpedoman dengan putusan MA:
-
Jika menolak mengeksekusi putusan hasil Musyawarah Sengketa oleh Panwaslu Kota Makassar.
-
Hari ini menjadi batas waktu terakhir untuk KPU Makassar menerima atau menolak putusan dari Panwas Kota Makassar.
-
Ada belasan personel Polrestabes Makassar, Brimob Polda Sulsel dan puluhan personel satuan pengamanan tertutup
-
Hal tersebut disampaikan advokat muda, Sulaiman Syamsuddin. Berikut alasan Sulaiman Syamsuddin
-
Adanya putusan Panwas Kota Makassar yang memaksa menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwali Makassar.
-
Sesuai formulir model PSP-1-dab PSP-20-Permohonan dan Putusan Penyelesaian sengketa sebagai berikut :
-
Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan sengketa yang diajukan pasangan DIAmi
-
Sehari sebelumnya, tiga Panwaslu Kota Makassar ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
-
Nasrullah menilai upaya sidang sengketa yang digelar Panwaslu Makassar adalah langkah yang keliru.
-
Optimis persoalan pasangan calon sudah final. Sehingga Appi-Cicu akan melawan kolom kosong.
-
Disampaikan pada Diskusi Forum Dosen Tribun Timur yang mengangkat tema "Quos Vadis Kotak Kosong?"
-
Sampai saat ini masih terjadi pro kontra antara pihak DIAmi dengan KPU Makassar dalam musyawarah sengketa administrasi
-
Ratusan polisi yang bersiaga bersama kendaraan taktis terus menjaga kedua kelompok yang berunjuk rasa.
-
Demonstran yang tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian mempertanyakan legalitas tim DIAmi mengajukan gugatan ke Panwaslu
-
Memberi dukungan ke Panwaslu Kota Makassar untuk tetap melanjutkan gugatan tim DIAmi yang didiskualifikasi oleh KPU Makassar.
-
Hingga menjelang sore, demonstran yang sejak pagi sudah berada di lokasi masih terus berorasi.
-
Sikap panwas tersebut dinilai kian memperkeruh suasana sekaligus memberi kesan tidak ada kepastian hukum.
-
Panwaslu Makassar dinilai ceroboh lantas menyidangkan kembali terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
-
Utamanya yang akan bergerak dari Kalan Toddopuli Raya menuju Jl Batua Raya, Jl Borong, dan Pengayoman.