Sengketa Pilwali Makassar
Tim Indira Sebut Kuasa Hukum MULIA Keliru Baca Gugatan
Tim INIMI membantah bahwa data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) menyebut Kuasa Hukum MULIA keliru membaca materi gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Tim Hukum MULIA Damang mengatakan bahwa jumlah TPS yang dipersoalkan INIMI hanya 39 TPS.
Hal itu sesuai dengan tabel yang disajikan pemohon.
Tim INIMI kemudian membantah bahwa data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP.
"Mereka salah paham dan keliru membaca materi gugatan. Data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP, menyandingkan antara tanda tangan diduga palsu dengan KTP yang bersangkutan," jelas Anggota Tim Hukum INIMI dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025) petang.
Pada materi gugatannya, Tim Hukum INIMI ternyata juga menyertakan data yang menunjukkan pola pemalsuan tanda tangan yang terjadi secara masif, konsisten dan merata.
Itu diduga terjadi di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
"Kami sudah siapkan 5 bundel tabulasi tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di 308 TPS yang disebutkan dalam gugatan," bebernya lagi.
Data-data yang disajikan itu, lanjut Tim Hukum INIMI, semuanya telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
Ia yakin data-data tersebut cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya hingga 189.000-an adalah bagian dari kecurangan yang TSM.
Diketahui, Tim hukum INIMI mengungkapkan bahwa dugaan tanda tangan palsu tersebar dengan jumlah yang bervariasi di tiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan.
Berdasarkan perhitungan rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS, sehingga totalnya mencapai 189.577 tanda tangan palsu.
“Diambil rata-rata dari frekuensi 60 hingga 142 tanda tangan per TPS. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.877, total dugaan mencapai 189.577 tanda tangan palsu,” paparnya.
Selain dugaan tanda tangan palsu, Tim INIMI juga menyoroti prosentase tidak diedarkannya undangan pemilih.
Mereka menuduh ada pola kesengajaan dalam distribusi undangan tersebut, dengan komposisi Pemilih MULIA 0 persen, Pemilih SEHATI 10 persen, Pemilih INIMI 9 persen, dan Pemilih AMAN 0 persen.
Menurut mereka, tanpa adanya kecurangan tanda tangan palsu dan ketidakseimbangan distribusi undangan, hasil Pilkada Makassar seharusnya adalah, INIMI 42,46 persen, SEHATI 31,01 persen, MULIA 23,0 persen, dan AMAN 3,50 persen.
“Hasil ini konsisten dengan survei yang dilakukan menjelang pencoblosan,” pungkas Tim Hukum INIMI.(*)
Danny Pomanto Legowo, Appi: Semua Harus Taat dan Patuh |
![]() |
---|
KPU Makassar Santai Hadapi Gugatan Indira-Ilham di MK |
![]() |
---|
Untuk Kali Kedua, Panwaslu Makassar Kembali Dilaporkan ke DKPP |
![]() |
---|
Bawaslu Hentikan Proses Hukum KPU Makassar, Ini Kata Mantan Direktur LBH Makassar |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Anggap KPU Tak Langgar Soal Putusan Panwaslu Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.