Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

KPU Diminta Kesampingkan Putusan Panwas Makassar, Ini Alasannya

Hal tersebut disampaikan advokat muda, Sulaiman Syamsuddin. Berikut alasan Sulaiman Syamsuddin

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto KPU Diminta Kesampingkan Putusan Panwas Makassar, Ini Alasannya
HANDOVER
Advokat muda Makassar, Sulaiman Syamsuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kota Makassar disarankan mengesampingkan putusan Panwas Makassar dan lebih konsentrasi menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan advokat muda, Sulaiman Syamsuddin, Selasa (15/5/2018).

Berikut alasan Sulaiman Syamsuddin, kenapa putusan Panwas Makassar harus diabaikan:

1. Bahwa panwaslu dalam meregister gugatan DIAmi telah melanggar perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dikarenakan DIAmi bukan lagi peserta pilkada berdasarkan SK KPU yang menetapkan satu pasangan calon yaitu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

2. Bahwa dalam lampiran perbawaslu nomor 15 tahun 2017 format model formulir PSP-1-permohonan penyelesaian sengketa pemilihan haruslah besesuaian antara petitum permohonan dengan putusan panwaslu format model PSP-20-putusan penyelesaian sengketa pemilihan, maka KPU wajib untuk mengesampingkan putusan panwaslu nomor. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018

3. Bahwa dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan panwaslu Kota Makassar bukanlah sebagai "lembaga peradilan" akan tetapi panwaslu hanya sebagsi lembaga ajudikasi yang sifatnya ad-hoc sehingga dalam putusan panwaslu harus tunduk pada perbawaslu nomor 15 tahun 2017 yang dimana mengacu pada format formulir model PSP-20 putusan penyelesaian sengketa pemilihan yg bersifat hanya "MEMINTA" karena frasa "MEMERINTAHKAN" hanya boleh digunakan oleh lembaga peradilan incasu PTTUN/MA .

4. Bahwa posisi panwaslu bukanlah lembaga yang lebih tinggi daripada KPU yang dimana panwaslu tidak dapat memerintahkan KPU melainkan hanya meminta.

5. Bahwa lampiran-lampiran dalam perbawaslu nomor 15 tahun 2017 haruslah menjadi pedoman baik bagi pemohon, termohon maupun panwaslu dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

6. Bahwa dengan demikian KPU Makassar wajib untuk mengesampingkan/tidak melaksanakan isi putusan panwaslu kota makssar nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018.( *)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved