Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Eks Direktur LBH Makassar Sebut KPU Wajib Abaikan Putusan Panwaslu, Ini 8 Alasannya

Sesuai formulir model PSP-1-dab PSP-20-Permohonan dan Putusan Penyelesaian sengketa sebagai berikut :

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Mantan Direktur LBH Makassar, Hasbi Abdullah, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengabaikan putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar terkait sengketa Pilwali. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Hasbi Abdullah, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengabaikan putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar terkait sengketa Pilwali.

Di mana dalam putusan tersebut, Panwaslu menerima gugatan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dan mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang diperkuat oleh Mahkamah Agung terkait status DIAmi sebagai Calon yang telah didiskualifikasi.

Menurut Hasbi dalam amar putusan Panwaslu tidak berkesesuaian dengan Petitum Permohonan sesuai formulir model PSP-1-dab PSP-20-Permohonan dan Putusan Penyelesaian sengketa sebagai berikut :

1. Bahwa KPU Mks tidak serta merta wajib melaksanakan Putusan Panwas Makassar dan karenanya
KPU dapat mengambil sikap tidak melaksanakan Putusan Panwas Mks No : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, karena baik PETITUM Permohonan Diami maupun AMARPutusan Panwas tersebut tidak sesuai dengan Fotmat Formulir Model PSP-1-Permohonan Penyelesaian Sengketa dan Formulir Model PSP-20- Putusan penyelesaian sengketa pemilihan alasannya lantaran pada poi nt 4,5 dan 6 dalam Petitum Permohonan Diami terdapat/menggunakan Frasa kata “Memerintahkan kepada KPU Mks dst” sedangkan dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 perihal Formulir Model PSP-1-Permohonan Penyelesaian
Sengketa tidak ada Frasa kata “Memerintahkan” yang adalah hanya Frasa kata “Meminta".

2. Demikian pula pada AMAR Putusan Panwas No : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/20  18 tanggal 13 Mei 2018 yang menggunakan Frasa/Kata “Memerintahkan kepada KPU Mks dst” sedangkan dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 perihal Formulir Model PSP-20- Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tidak ada
Frasa kata “Memerintahkan” yang adalah hanya Frasa kata “Meminta”;

3. Bahwa Lampiran Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Formulir Model PSP-1- Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Formulir Model PSP-20- Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Ketetentuan dan karenanyaharuslah menjadi acuan yang harus dipedomani, diikuti dan ditaati baik oleh Pemohon maupun Panwas dalam Perkara Penyeselaian Sengketa Pemilihan," lanjutnya.

4. Dengan adanya perbedaan Redaksional baik dalam Petitum Permohonan Diami selaku Pemohon maupun pada AMAR Putusan Panwas yaitu Frasa kata “Memerintahkan”yang berbeda dengan Lampiran Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Formulir Model PSP-1-Permohonan Penyelesaian Sengketa dan Formulir Model PSP-20-
Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan yang hanya menggunakan Frasa/kata “Meminta”, .. Sehingga KPU Mks dapat mengambil sikap tidak menjalankan Putusan Panwas Kota Makassar Nomor : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 karena adanya perbedaan Redaksional tersebut maka KPU Mks sejatinya tetap mengacu pada Formulir
Model PSP-1-Permohonan Penyelesaian Sengketa yang hanya menggunakan
Frasa kata “Meminta”;

5. Dalam perkara penyelesaian sengketa Pemilihan, Posisi Panwas Mks bukanlah sebagai lembaga Peradilan akan tetapi Panwas Mks hanyalah sebagai lembaga Adjudikasi, sehingga sifat Putusan Panwas Mks yang dikeluarkan harus mengacu pada Fotmat Formulir Model PSP-20- Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan yang hanya
bersifat Meminta, karena Frasa kata “Memerintahkan” hanya ada/digunakan di/oleh lembaga peradilan incasu PT TUN/MA

6. Dengan adanya perbedaan/pertentangan tersebut, maka KPU Mks dapat mengambil sikap tidak menjalankan Putusan Panwas Kota Makassar No : 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018

7. DIAmi sudah bukan lagi peserta berdasarkan SK baru KPU yang telah mendiskualifikasi, itu diatur dalam Perbawaslu No 15 Tahun 2017 sedangkan pihak yang bisa memgajukan gugatan sengketa hanya antarpeserta Pemilu maupun peserta dengan penyelenggara.

8. Obyek sengketa yang disidangkan kembali Panwaslu yakni putusan PT TUN yang telah dikuatkan oleh MA, padahal dalam UU No 9 Tahun 2004 Pasal 2 Poin E junto UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, bahwa putusan PT TUN itu tidak bisa lagi jadi obyek sengketa itu jelas Undang-Undangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved