Sengketa Pilwali Makassar
Elite Gerindra Makassar: Ada Apa Panwas Terima Laporan DIAmi?
Sikap panwas tersebut dinilai kian memperkeruh suasana sekaligus memberi kesan tidak ada kepastian hukum.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bidang Advokasi DPC Partai Gerindra Kota Makassar Kasrudi SH mempertanyakan ada apa Panwas Kota Makassar menerima gugatan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Padahal pasangan DIAmi sudah tidak ada legal standing untuk melakukan gugatan di Panwas Makassar.
Sebab DIAmi sudah bukan peserta Pilwali Makassar sejak KPU mendiskualifikasi DIAmi dan hanya menetapkan pasangan Appi-Cicu sebagai kandindat Wali Kota dan Wawali Makassar.
"Ini aneh. Makanya kami layak bertanya ada apa Panwas Makassar melayani gugatan DIAmi," ujar Kasrudi yang juga pengacara ini melalui rilisnya ke tribun-timur.com, Senin (7/5/2018).
Sikap panwas tersebut dinilai kian memperkeruh suasana sekaligus memberi kesan tidak ada kepastian hukum.
Sebab, katanya, upaya hukum sudah selesai karena putusan Mahkamah Agung (MA) itu final dan mengikat.
"Kalaupun mereka menggugat pada persoalan yang sama maka sampai kapan pun tidak akan ada kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya, tim Diami melaporkan KPU Makassar dengan nomor registrasi: 002/PS/ PWSL.MKS.27.01/V/2018.
Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari SH MH mengatakan tim hukum DIAmi menggugat terkait surat keputusan (SK) pembatalan dirinya sebagai pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.
Kuasa Hukum DIAmi, Dr Azhar Makkuasa SH MH mengatakan pihak DIAmi dirugikan karena tak pernah terlibat dalam gelar perkara di PT TUN Kota Makassar.
Sehingga, dia menganggap DIAmi tidak diberikan kesempatan untuk memperlihatkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi untuk menjelaskan di depan PT TUN. (*)