Sengketa Pilwali Makassar
Parpol Pengusung dan Komunitas Relawan Appi-Cicu "Kepung" Kantor Panwaslu Makassar
Panwaslu Makassar dinilai ceroboh lantas menyidangkan kembali terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Upaya sidang sengketa yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar terkait gugatan Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) menuai reaksi penolakan.
Panwaslu Makassar dinilai ceroboh lantas menyidangkan kembali terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dikuatkan melalui putusan Kasasi di Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi DIAmi sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Pasalnya dalam Perbawaslu No 15 Tahun 2017, terdapat pasal yang menjelaskan jika sengketa hanya bisa dilakukan antar peserta dengan peserta pemilu, dan peserta dengan penyelenggara pemilu.
"Itu di Pasal 3, belum lagi soal obyek sengketa yang diperkarakan yakni putusan lembaga peradilan tertinggi jadinya tidak masuk akal langkah yang diambil Panwaslu, kami pun menaruh curiga," terang kuasa hukum Paslon Appi-Cicu, Habibi.
"Sementara DIAmi yang secara resmi telah didiskualifikasi dan telah terbitnya SK baru KPU Makassar menegaskan bahwa DIAmi bukan lagi peserta pemilu," lanjutnya.
Reaksi penolakan pun berlangsung dengan hadirnya massa dari pendukung Appi-Cicu, Senin (7/5/2018) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Panwaslu yang sedang menjalankan sidang sengketa.
Mereka terdiri dari berbagai komunitas relawan pemenangan Appi-Cicu serta pengurus dan kader Partai Politik pengusung.
Silih berganti mereka menyampaikan orasinya di atas mobil komando yang dikawal ketat aparat Kepolisian.