Sengketa Pilwali Makassar
Tim Hukum DIAmi Sebut Siap Pidanakan KPU, Jika Tak Segera Lakukan Ini
Jika menolak mengeksekusi putusan hasil Musyawarah Sengketa oleh Panwaslu Kota Makassar.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Danny Pomanto-Indira (DIAmi) kembali mempertegas kepada Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Makassar jika menolak mengeksekusi putusan hasil Musyawarah Sengketa oleh Panwaslu Kota Makassar.
Tim Hukum DIAmi Akhmad Rianto menegaskan, jika KPU tidak menjalankan atau mengindahkan putusan Panwaslu Kota Makassar, pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai undang undang.
"Jika memang KPU tidak mau laksanakan putusan Panwaslu Kota Makassar, maka kita akan DKPP kan dan pidanakan, itu ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 180 ayat 2," tegas Akhmad.
Tidak hanya itu, menurutnya putusan yang dikeluarkan Panwaslu itu merujuk pada fakta-fakta sidang.
"Putusan Panwaslu itu merujuk pada fakta- fakta sidang, dan keterangan beberapa saksi ahli sudah jelas tidak ada pelanggaran di dalamnya. Justru kami mempertanyakan ada apa dengan KPU?" tutur Akhmad.
Pernyataan Akhmad didasarkan isu yang beredar jika KPU Kota Makassar akan menolak keputusan Panwaslu.
Sikap KPU ini dinilai aneh oleh tim hukum DIAmi, karena terkesan tak mengedepankan kepentingan demokrasi sebagai penyelenggara.
Bahkan, terkesan sengaja ingin merugikan DIAmi dan menguntungkan kandidat lain. (*)