Sengketa Pilwali Makassar
Advokat Yopie Haya: Penolakan KPU Atas Putusan Panwaslu Makassar Bukan Pidana
Disampaikan Yopie Haya, advokat yang juga mantan Koordinator Watampone Anti Corruption (WAC)
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menjalankan Keputusan Sidang Musyawarah sengketa Pilkada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar bukanlah merupakan tindak pidana.
"Keputusan KPU untuk tidak menjalankan keputusan Panwaslu tanggal 13 Mei 2018 yang tetap menolak meloloskan pasangan DIAmi sebagai Paslon Pilkada Makassar bukan pelanggar pidana Pasal 180 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Jadi KPU jangan ragu," kata advokat Yopie Haya, mantan Koordinator Watampone Anti Corruption (WAC) dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (19/5/2018).
Alumnus program ilmu hukum Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini beralasan, KPU Makassar sudah menunaikan amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPU Makassar sudah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/ TUN/ PILKADA/ 2018 dan menggugurkan Hak DIAmi sebagai Pasangan calon Pilkada Makassar dan menjadikan APPI CICU sebagai paslon tunggal," ujar mantan volunteer LBH Makassar era 1990-an ini.
Baca: Tak Tayang di TV, Ini Link Streaming Persipura vs Madura United. Misi Merebut Tahta Klasemen
Baca: Preview PSM vs Borneo FC, Tak Ada Penjagaan Khusus untuk Tibo, Tapi pada 2 Pemain Ini
Yopie menegaskan, putusan Mahkamah Agung derajatnya lebih tinggi daripada putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar.
Otomatis putusan Panwaslu Makassar gugur demi hukum berdasarkan Asas Superior Derogat Legi Inferior atau peraturan yang lebih tinggi menyampingkan aturan yang lebih rendah.
"Saya tidak melihat adanya sifat melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Makassar yang menolak menjalankan putusan Panwaslu," ujarnya
Yopi menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang mencoret DIAmi sebagai Paslon merupakan sengketa Pilkada yang masuk ruang lingkup sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Maka terhadap putusan itu berlaku asas HUKUM yang dikenal dengan asas Erga Omnes, yang artinya Putusan Hakim tidak hanya mengikat yang berperkara tapi juga mengikat semua orang.
Asas Erga Omnes ini berlaku pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Baca: DIAmi Gugur, Pilwali Makassar Diikuti Satu Paslon, Ini Ulasan Hamdan Zoelva dan Hamid Awaluddin
Baca: Preview PSM Vs Borneo FC, Asnawi Dilepas Setelah Lawan Borneo FC, Ini Komentar Robert Alberts?
Dengan merujuk asas Erga Omnes maka Putusan Mahkamah Agung Bomor 250 K/ TUN/ Pilkada/ 2018 bukan saja mengikat pihak yang berperkara yaitu KPU Kota Makassar dan Paslon Appi-Cicu tapijuga mengikat semua orang termasuk DIAmi dan Panwas Kota Makassar
Mengingat KPU Makassar sekadar menjalankan perintah badan peradilan yaitu Putusan Mahkamah Agung dengan menyampingkan Putusan Panwas Makassar maka tindakan komisioner KPU tersebut tidak dapat dihukum berdasarkan ketentuan pidana yang diancam Pasal 180 UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Oleh karena KPU Makassar dinilai tidak melakukan tindakan melawan hukum sebagai salah satu syarat utama seseorang dijatuhi pidana. (*)