Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Aktivis Hukum: Selamatkan MA dari 'Pelecehan' Panwas Makassar

Adanya putusan Panwas Kota Makassar yang memaksa menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwali Makassar.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Aktivis Hukum: Selamatkan MA dari 'Pelecehan' Panwas Makassar
HANDOVER
Aktivis hukum, Dany Febriyanti Malik

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Adanya putusan Panwas Kota Makassar yang memaksa menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwali Makassar, dinilai para aktivis hukum sebagai pelecehan terhadap dunia peradilan di Indonesia.

"Ini untuk pertama kalinya terjadi, putusan MA bisa dianulir oleh lembaga Panwas. Ini tak bisa dibiarkan. KPU harus kokoh mempertahankan apa yang telah diputuskan pengadilan tertinggi di negeri ini," kata aktivis hukum, Dany Febriyanti Malik, seperti rilis diterima Tribun, Selasa (15/5/2018).

Menurit dia, putusan sidang musyawarah Panwas Makassar yang memenangkan gugatan eks paslon DIAmi hingga berujung pada rekomendasi revisi SK KPU yang berpijak pada putusan MA, sangatlah naif.

"Mungkin ini panwas saat kuliah hukum jarang masuk kuliah, sehingga tak bisa bedakan bahwa putusan pengadilan tak bisa digugurkan oleh lembaga diluar pengadilan," kata Dany yang juga Bendahara Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).

Bahkan dalam konteks pilwali, panwas seakan tidak bisa menyembunyikan keberpihakannya pada salah satu calon.

"Bayangkan, para komisioner Panwas Makassar yang berlatar belakang praktisi hukum itu terlihat secara kasat bertindak sangat melampaui wewenangnya. Putusan MA yang seharusnya menjadi dasar dari SK KPU telah dinafikkan sama sekali. Ingat, MA itu lembaga peradilan paling tinggi, putusannya final dan mengikat. Presiden sekalipun tak menganulir putusan MA, apalagi kalau cuma panwas," ujarnya.

Atas dasar itu, dia menilai ancaman pelecehan terhadap putusan MA ini hanya bisa diselamatkan oleh KPU Makasar mengingat bola panas telah ditempatkan pada wewenang KPUD.

Sebelumnya Panwas telah meminta KPU menganulir keputusannya yang telah mencoret Danny Indira sebagai pasangan calon dalam Pilwali atas putusan Mahkamah Agung.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved