TOPIK
Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
-
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
-
Keduanya ditangkap atas perbuatan mengedarkan uang palsu pada kios-kios warga di Kabupaten Gowa.
-
Firmansyah yang merupakan warga Kota Makassar mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu
-
Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.
-
Keduanya ditangkap atas perbuatan peredaran uang palsu di kios-kios warga.
-
"Jadi mereka cari pedagang kecil. Seperti tukang bakso ataupun pedagang buah," kata Boy di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).
-
Polisi menyampaikan, pelaku yang bernama Firmansyah (25) telah satu bulan melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Gowa.
-
Pelaku berjumlah dua orang. Identitasnya Firmansyah (25) warga Toddopuli Kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
-
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengungkapkan pelaku pengedar uang palsu itu berjumlah empat orang.
-
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yakni berbelanja senilai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
-
Pelaku bernama Firmansyah (25) warga Toddopuli, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
-
Selain melakukan kejahatan jalanan, komplotan begal tersebut juga didapati menyimpan uang palsu.