Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Pengedar Uang Palsu Ditangkap Ketika Beli Pulsa di Gowa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Pelaku berjumlah dua orang. Identitasnya Firmansyah (25) warga Toddopuli Kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Pelaku kedua bernama Dhewantara Herlambang (19) warga Jl Bitoa Lama II Nomor 5 Antang, Kota Makassar.
"Ada dua pelaku yang kita amankan," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola dalam jumpa pers, Rabu (29/1/2020).
Perwira polisi dua melati ini menyampaikan, Firmansyah selaku pelaku pertama ditangkap ketika hendak membeli voucher pada sebuah konter pulsa.
Konter pulsa itu berlokasi di Jalan Poros Panciro, Kelurahan Limbung, Kecamatan Panciro, Kabupaten Gowa pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Ketika itu, Firmansyah hendak berbelanja dengan uang seratus Rp100 ribu. Akan tetapi, pemilik konter curiga terhadap uang milik pelaku.
"Pemilik konter mencurigai bahwa pelaku mengedarkan uang palsu ," terang AKBP Boy Samola.
Pemilik konter lalu menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bajeng.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya. Namanya Dhewantara Herlambang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan uang asli.
Rinciannya delapan lembar uang Rp100ribu, lima lembar uang Rp50 ribu.
Selebihnya uang asli hasil kembalian sebanyak Rp445 ribu.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)