Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Penampakan Uang Palsu yang Diamankan Polres Gowa
Pelaku bernama Firmansyah (25) warga Toddopuli, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Pelaku bernama Firmansyah (25) warga Toddopuli, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Satunya bernama Dewantara Herlambang (19) warga Jl Bitoa Lama II Nomor 5 Antang, Kota Makassar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan uang asli.
Rinciannya delapan lembar uang Rp100ribu, serta lima lembar uang Rp50 ribu.
Selebihnya uang asli hasil kembalian sebanyak Rp445 ribu.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola merilis dua kasus peredaran palsu tersebut, Rabu (29/1/2020).
Satu kasus lainnya yakni penangkapan komplotan begal yang juga memiliki uang palsu.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)