Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa

Sebulan, Polres Gowa Ungkap Tiga Kasus Peredaran Uang Palsu

Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Penampakan uang palsu yang diamankan Polres Gowa sebagai barang bukti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu.

Catatan Tribun, Polres Gowa sudah menangani tiga kasus peredaran uang palsu dalam kuran waktu sebulan terakir.

Modus yang digunakan pelaku yakni berbelanja senilai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Berikut tiga kasus uang palsu yang tangani Polres Gowa.

1. Perempuan Edarkan Uang Palsu di Pasar

Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu Polres Gowa resmi menetapkan perempuan pengedar uang palsu sebagai tersangka.

Perempuan itu bernama Hermawati (28). Ia tercatat sebagai warga Jl Tidung Kelurahan Mapala, Kecamatan Rampocini, Kota Makassar.

Status Hermawati dinaikkan menjadi tersangka dan mulai ditahan sejak Jumat (27/12/2019).

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan unsur pidana telah terpenuhi.

Polisi menerapkan pasal 244 subsider 245 KUHP tentang pemalsuan uang kertas yang dikeluarkan negara.

Hermawati terancam pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan pelaku tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Pelaku terus berungkali kali menyangkali perbuatannya.

Ia memberikan dua keterangan berbeda soal kepemilikan dugaan uang palsu itu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved