Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Ini Ancam Hukuman Pengedar Uang Palsu di Gowa
Keduanya ditangkap atas perbuatan peredaran uang palsu di kios-kios warga.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Firmansyah (25) dan Dhewanta Herlambang (19) kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Keduanya ditangkap atas perbuatan peredaran uang palsu di kios-kios warga.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Polisi menerapkan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.
Firmansyah dan Dhewanta terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
"Kita kenakan Pasal 244 KUHP," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Rabu (29/1/2020).
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan uang asli.
Rinciannya delapan lembar uang Rp 100 ribu, serta lima lembar uang Rp50 ribu.
Selebihnya uang asli hasil kembalian sebanyak Rp445 ribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam pelaku, dompet pelaku, serta sepeda motor pelaku.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)