Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
BREAKING NEWS: Polres Gowa Tangkap Komplotan Begal Pengedar Uang Palsu
Selain melakukan kejahatan jalanan, komplotan begal tersebut juga didapati menyimpan uang palsu.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kepolisian Resor Gowa, berhasil menangkap komplotan begal yang meresahkan masyarakat
Selain melakukan kejahatan jalanan, komplotan begal tersebut juga didapati memiliki uang palsu.
Polisi mengamankan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga hendak diedarkan.
Ketika itu para pelaku sedang melakukan pesta narkoba di Jl Kemuning Kompleks Pandang-pandang Blok B 32, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu.
"BB uang palsu diamankan ketika pelaku melakukan pesta sabu di rumah EG," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Rabu (29/1/2020).
Adapun pelaku komplotan begal yang diamankan berjumlah lima orang.
Inisialnya masing-masing EG (42), RS (20), RW (22), AR, dan Calli.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menyampaikan modus pengedaran uang palsu itu yakni berbelanja dengan nilai yang kecil.
Setelahnya, pelaku berharap mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)