Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Pengedar Uang Palsu di Gowa Sasar Pedagang Seperti ini
"Jadi mereka cari pedagang kecil. Seperti tukang bakso ataupun pedagang buah," kata Boy di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Pelaku berjumlah empat orang. Dua telah ditangkap, dua pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengatakan pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil di wilayah Kabupaten Gowa.
Pedagang yang disasar mulai dari penjual buah, tukang bakso, kios warga, hingga konter-konter pulsa.
"Jadi mereka cari pedagang kecil. Seperti tukang bakso ataupun pedagang buah," kata Boy di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).
Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, pelaku menghindari tokoh-tokoh besar karena takut ketahuan.
Pelaku enggan berbelanja di toko besar lantaran memiliki kasir yang paham soal keaslian uang.
Polisi menyampaikan, pelaku yang bernama Firmansyah (25) telah satu bulan melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Gowa.
Firmansyah yang merupakan warga Kota Makassar mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu.
Bahkan uang palsu yang diedarkan sudah mencapai Rp5 juta.
"Saya sudah edarkan uang palsu sebanyak Rp5 juta," kata Firman di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).
Aksi kejahatan Firman mengedarkan uang palsu akhirnya terhenti pada Jumat (24/1/2020) sore pekan lalu.
Ketika berbelanja voucher pada konter di Jalan Poros Panciro, pemilik konter mengetahui bahwa uang Firman palsu.
Warga kemudian menangkap Firman lalu diserahkan ke Polsek Bajeng.
"Pemilik konter paham tentang keaslian uang," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.