TOPIK
Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
-
JPU menyatakan upaya kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembayarn sewa lahan negara di Buloa, Muh Sabri.
-
Sabri divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.
-
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja salaku hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan
-
3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.
-
Jen Tang ditetapkan tersangka karena diduga menikmati dan berperan menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa.
-
Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
-
M Sabri dan dua warga penggarap lahan, Rusdin dan Jayanti akan didudukan di kursi pesakitan.
-
Temuan sebuah amplop berisi uang Rp 20 juta di laci meja seorang terdakwa korupsi sewa lahan negara di Buloa.
-
Tim Satgas Kejati Sulselbar menyita satu koper berisi dokumen di Showroom mobil milik tersangka korupsi, Jen Tang.
-
Terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa yang merugikan keuangan negara.
-
Showroom itu adalah milik seorang tersangka korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Jen Tang.
-
Tim Satgas Kejati meninggalkan lokasi dengan membawa satu koper berisi berkas yang sehubungan dengan kasus sewa lahan Buloa.
-
Pemeriksaan Jen Tang sempat ditunda beberapa pekan, karena Kejati menunggu keputusan resmi dari hakim.
-
Atas penetapan Jen Tang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.
-
Ketiga terdakwa saat ini masih mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar dan Rumah Tahanan Gunung Sari.
-
Pengadilan akan menentukan penetapanan Jen Tang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, sah atau tidak.
-
Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan Jen Tang sebagai tersangka korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa
-
Jayanti dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
-
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bonar Harianja, ia mengakui sewakan lahan kepada PT PP MNP.
-
Di ruang persidangan nampak terdakwa Jayanti mulai lebih awal dimintai keteranganya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
-
Pengusaha ternama di Sulsel ini ditetapkan tersangka karena diduga turut terlibat bersama dengan dua tersangka lain
-
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum tersangka; Jen Tang sudah hampir sepuluh hari di Singapura.
-
Jen Tang berangkat ke luar negeri sejak beberapa hari lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi
-
Kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Soedirjo Aliman alias Jentang menjadi perhatian publik.
-
Terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar
-
Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa
-
Petugas sekurity enggan menerima surat dan menandatangi tanda terima surat pemanggilan bosnya.
-
Tiga terdakwa, Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri dan dua warga, Rusdin serta Jayanti kembali akan digelar Senin depan.
-
Jen Tang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: PRINT- 622/R.4/Fd.1/11/2017.
-
Jen Tang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.