Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Sewakan Lahan Negara, Jaksa Siap Tuntut Asisten 1 Pemkot Makassar

Terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (16/11/2017).Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terdakwa Muhammad Sabri. Asisten I yang membidangi Pemerintahan di Pemkot Makassaar ini menjadi saksi untuk terdakwa Rusdin dan Jayanti. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan pembacaan tuntutan hukum terhadap Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua tersangka lainya Rusdin serta Jayanti, Kamis mendatang.

"Sesuai dengan yang dijadwalkan pengadilan, sidang selanjutnya akan digelar dengan pembacaan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamaria, Selasa (28/11/2017).

Menurut Kamaria bahwa JPU sudah siap membacakan tuntutan hukuman kepada tigak terdakwa atas perbuatanya dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa yang merugikan keuangan negara.

Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved