Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Sewakan Lahan Negara, Jaksa Siap Tuntut Asisten 1 Pemkot Makassar
Terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa yang merugikan keuangan negara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan pembacaan tuntutan hukum terhadap Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua tersangka lainya Rusdin serta Jayanti, Kamis mendatang.
"Sesuai dengan yang dijadwalkan pengadilan, sidang selanjutnya akan digelar dengan pembacaan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamaria, Selasa (28/11/2017).
Menurut Kamaria bahwa JPU sudah siap membacakan tuntutan hukuman kepada tigak terdakwa atas perbuatanya dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa yang merugikan keuangan negara.
Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-sabri_20171116_221811.jpg)