Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus Sewa Lahan di Buloa, 3 Terdakwa Bakal Hadirkan Saksi Ahli
Ketiga terdakwa saat ini masih mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar dan Rumah Tahanan Gunung Sari.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan negara, Kamis (23/11/2017) hari ini.
Ketiga terdakwa yakni Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga Rusdin serta Jayanti akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaria bahwa saksi ahli yang bakal memberikan keterangan di meja persidangan adalah saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa.
"Sesuai agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa," kata JPU, Kamaria kepada Tribun.
Ketiga terdakwa saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar dan Rumah Tahanan Gunung Sari.
Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakan kewenangan sebagai Asisten 1 yang seolah-olah mengatasnamakan Pemkot Makassar.
Sabri diduga turut menfasilitasi proses sewa lahan yang notabene adalah lahan milik negara kepada PT PP (pengelola proyek Makassar New Port ) dengan Rusdin serta Jayanti yang mengklain sebagai pemilik lahan.
Sementara Rusdin ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyewaan lahan yang merupakan lahan negara.
Awal mulanya tejadi persewaan lahan karena tidak ada akses jalan menuju proyek MNP yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Rencana awalnya untuk jalur masuk ke proyek MNP sudah ditentukan, tetapi karena banyak lahan yang harus dibebaskan dan jauh, sehingga lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo menjadi alternatif.
Tanah yang sedang disewakan dengan satuan panjang 500 meter dan luas 60 meter persegi. Tanah itu diikuasai oleh Rusdin cs yang tanahnya merupakan tanah garapan selama 20 tahun.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati antara PP (pengelola proyek MNp) dengan Rusdin cs adanya sewa lahan Rp 500 juta per tahun.
Setelah adanya kesepakatan tersebut PT PP datang ke Pemkot Makassar untuk turut menandatangi kesepakatan sewa lahan tersebut sebagai mediator. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/m-sabri_20171116_221811.jpg)