Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Asisten 1 Pemkot Makassar Divonis Bebas

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja salaku hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Asisten 1 Pemkot Makassar Divonis Bebas - wad1_20171218_213947.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tiga terdakwa kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Senin (18/12/2017). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda dimana Muhammad Sabri dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, sedangkan Rusdin dan Jayanti dituntut hukuman masing masing 5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Asisten 1 Pemkot Makassar Divonis Bebas - wad2_20171218_214038.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tiga terdakwa kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Senin (18/12/2017). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda dimana Muhammad Sabri dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, sedangkan Rusdin dan Jayanti dituntut hukuman masing masing 5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dalam kasus dugaan korupsi.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja salaku hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/12/2017) malam.

"Membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPu)," kata Bonar Harianja dalam persidangan.

Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.

Rusdin dan Jayanti yang juga ditetapkan Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun.

Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta. Atas kasus itu Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved