Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Asisten 1 Makassar Ditunda, Ada Apa?
Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terpaksa menunda persidangan tiga terdakwa korupsi sewa lahan negara.
Sidang ditunda lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar ternyata belum siap bacakan tuntutan kepada terdakwa.
"Materi tuntutan belum siap, jadi sidang ditunda hari ini," kata JPU Kamaria saat ditemui di halaman Pengadilan.
Menurut Kamaria sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sama.
Sabri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
Sementara Jayanti dan Rusdin kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun.
Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta. Atas kasus itu Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)