Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Kejati Temukan Amplop di Meja Terdakwa Korupsi, Ada Nama Tetera, Siapakah Itu?
Temuan sebuah amplop berisi uang Rp 20 juta di laci meja seorang terdakwa korupsi sewa lahan negara di Buloa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Satuan Tugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat dikagetkan dengan temuan sebuah amplop berisi uang Rp 20 juta di laci meja seorang terdakwa korupsi sewa lahan negara.
Pasalnya di amplop yang ditemukan tertera beredar disejumlah media ada nama seorang diduga salah satu guru besar di Makassar yang pernah menjadi saksi dalam sidang perkara kasus Buloa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Memang ada nama tertera ditemukan, tapi penyidik belum bisa membeberkan nama tersebut. Apakah itu nama yang beredar kita tunggu info penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Rabu (29/11/2017)
Amplop berisi uang senilai Rp 20 juta ditemukan di laci terdakwa Jayanti di Showroom mobil PT Jujur Jaya Sakti milik Jen Tang.
Jayanti adalah pegawai Jen Tang yang ditetapkan sebagai terdakwa karena sewakan lahan Buloa.
Uang itu ditemukan pada saat tim Satuan Tugas Kejati Sulselbar menggeledah Showroom milik tersangka di Jl Gunung Bawakaraeng. Selain Amplop; Kejatj menyita satu koper dokumen berkas yang ada kaitanya dengan kasus sewa lahan negara.
Uang itu kemudian disita untuk didalami tim penyidik beserta dengan puluhan jenis dokumen yang ditemukan. "Dokumen dan Amplop tu kita bawa ke Kejati untuk dipelajari," sebutnya.
Penggeledahan Showroom mobil milik tersangka berlangsung hampir empat jam dengan pengawalan ketat personil Kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jah3_20171128_210734.jpg)