Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Hakim Tolak Gugatan Praperadila Jen Tang, Dianggap Sudah Sesuai Prosedur
Atas penetapan Jen Tang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Jen Tang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.
Hal itu disampaikan majelis hakim Harto Pancono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/11/2017) pagi.
Ia memutuskan penetapan Jen Tang oleh termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat sudah sesuai dengan prosedur.
"Menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan termohon sebagai tersangka sudah sah," kata Harto Pancono dalam persidangan.
Jen Tang gugat Kejaksaan karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menganggap penetapan itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Ia ditetapkan tersangka karena diduga turut terlibat bersama dengan dua tersangka lain, Rusdin dan Jayanti tanpa hak menguasai tanah negara yang seolah olah sebagai miliknya.
Jen Tang diduga menikmati dan berperan menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa. Lahan itu disewa oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) senilai Rp 500 juta.
"Dana tersebut diduga diterima oleh Tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asul usulnya," tutur Kasi Penkum Kejati, Salahuddin.
Penetapan SA alias JT selaku tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hjen_20171124_111117.jpg)