Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Terkait Kasus Lahan Buloa, JPU Siapkan Saksi Ahli Agraria
Tiga terdakwa, Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri dan dua warga, Rusdin serta Jayanti kembali akan digelar Senin depan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Persidangan yang mendudukan tiga terdakwa, Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri dan dua warga, Rusdin serta Jayanti kembali akan digelar Senin depan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaria bahwa sidang perkara ini sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Ada satu orang saksi yang kita akan hadirkan. Dia adalah Ibu Sri winarsi, ahli Agraria," kata Kamaria kepada Tribun, Jumat (3/11/2017).
Sekadar diketahui Sabri ditetapkan sebagai terdakwa karena disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota.
Sabri memediasi sewa lahan itu, tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jak4_20171016_212638.jpg)