Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Hakim Sebut Ada Yang Inisiasi Sewakan Lahan Negara di Buloa
Jayanti dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartaeab Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terdakwa korupsi sewa lahan negara, Jayanti dicecar puluhan pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Terdakwa Jayanti selaku penggarap lahan Buloa didudukan dalam kursi pesakitan untuk bersaksi atas kedua terdakwa lainya.
Hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja dan dua hakim anggota Abd Razak dan Cenning Budiana menanyakan alasan terdakwa sehingga menyewakan lahan negara.
"Siapa yang inisiasi sewakan lahan negara," tanya Hakim Abdul Razak kepada Jayanti. Jayanti mengaku terjadinya sewa lahan di Kelurahan Buloa atas permintaan PT PP.
"Kalau PT PP kenapa mengajuka gugatan wanprestasi. Ada yang mengotakki sewa lahan ini," ujar Hakim dengan tegas. (*)