Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Hari Ini, Jaksa Bakal Tuntut Asisten 1 Pemkot Makassar
M Sabri dan dua warga penggarap lahan, Rusdin dan Jayanti akan didudukan di kursi pesakitan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menjadwalkan sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara; Kamis (30/11/2017) hari ini.
Ketiga terdakwa Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua warga penggarap lahan, Rusdin dan Jayanti akan didudukan di kursi pesakitan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, sidang ketiga terdakwa digelar dengan agenda pembacaan tuntutan."Pembacaan tuntutan," kata JPU Kamaria kepada Tribun.
Sabri ditetapkan sebagai tersangka karema diduga turut menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin dan Jayanti selaku penggarap.
Sementara Jayanti dan Rusdin kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Tersangka menyewakan dan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar. Uang yang diterima sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun.
Keduanya mengklaim sebagai memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. Perbuatan Sabri merugikan uang negara Rp 500 Juta. Atas kasus itu Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)