Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Menangkan Praperadilan, Penyidik Segera Panggil Jen Tang ke Kejaksaan

Pemeriksaan Jen Tang sempat ditunda beberapa pekan, karena Kejati menunggu keputusan resmi dari hakim.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan Jen Tang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa. Hal itu disampaikan majelis hakim Harto Pancono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (24/11/2017) pagi. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memenangkan praperadilan atas penetapan Jen Tang sebagai tersangka korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak upaya praperadilan tersangka dan mengaggap penetapan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pasca penetapan ini pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap Jen Tang.

Pemeriksaan Jen Tang sempat ditunda beberapa pekan, karena Kejati menunggu keputusan resmi dari hakim.

"Kita akan buat jadwal pemanggilanya," kata Salahuddin.

Namun Salahuddin belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan digelar terhadap tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved