Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Menangkan Praperadilan, Penyidik Segera Panggil Jen Tang ke Kejaksaan
Pemeriksaan Jen Tang sempat ditunda beberapa pekan, karena Kejati menunggu keputusan resmi dari hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat memenangkan praperadilan atas penetapan Jen Tang sebagai tersangka korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak upaya praperadilan tersangka dan mengaggap penetapan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pasca penetapan ini pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap Jen Tang.
Pemeriksaan Jen Tang sempat ditunda beberapa pekan, karena Kejati menunggu keputusan resmi dari hakim.
"Kita akan buat jadwal pemanggilanya," kata Salahuddin.
Namun Salahuddin belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan digelar terhadap tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hjen_20171124_111117.jpg)