TOPIK
Skincare Bermerkuri
-
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
-
Tangis Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare tanpa izin BPOM, pecah tak terbendung saat membacakan nota pembelaannya.
-
Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare tanpa izin BPOM, membacakan nota pembelaan dengan suara bergetar dan mata sembab.
-
Kuasa Hukum terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut ada diskriminasi terhadap kliennya terkait perkara yang saat ini bergulir.
-
Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025) siang.
-
Sambil menangis, Mira Hayati membacakan pembelaannya di depan majelis hakim ketua Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
-
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
-
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali, membeberkan asalan pengalihan status tahanan itu.
-
Tersangka skincare bermercuri Mira Hayati mengajukan diri sebagai tahanan kota.
-
Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi sesar sekitar pukul 10.00 Wita tadi pagi.
-
Mustadir Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan.
-
Mira Hayati yang juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, tidak hadir diduga karena sakit.
-
Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.
-
Tim Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada banyak berita beredar yang mengatakan Mira Hayati mendapatkan perlakuan khusus di Rutan.
-
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Mira Hayati, Mustadi DG Sila dan Agus Salim beralih menjadi wewenang pengadilan.
-
Setelah disindir oleh Nikita Mirzani terkait produk skincare-nya, usaha Mira Hayati kini dibidik pihak Polda Sulsel.
-
Mira Hayati menghadapi dua kasus dalam waktu bersamaan yaitu skincarenya mengandung merkuri dan rumahnya disegel.
-
Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
-
Keenam produk merupakan milik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
-
Dalam penjelasannya, Hariani menyebutkan bahwa BPOM Makassar telah melakukan pengujian terhadap 66 sampel produk kosmetik dan satu obat tradisional.
-
Rilis Skincare berbahaya itu, dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) sian
-
Hal itu ditegaskan Yudhi saat merilis hasil penyelidikan dan uji laboratorium enam produk ternama yang ada di Sulawesi Selatan.
-
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
-
Aktivis HMI Sulselbar desak BPOM dan Polda Sulsel tangani maraknya peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya.
-
Laksus dan Maspekindo laporkan 9 brand kosmetik ke Polda Sulsel untuk diselidiki, diduga mengandung bahan berbahaya bagi konsumen.
-
Dai kondang, Ustadz Das'ad Latif menyentil para pengguna skincare yang mengandung merkuri hingga menyebabkan kerusakan pada kulit.
-
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahaya penggunaan bahan merkuri dalam kosmetik maupun skincare.