Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Daftar Masalah Mira Hayati Emas Berjalan Terancam 12 Tahun Penjara, Skincarenya Mengandung Merkuri

Mira Hayati menghadapi dua kasus dalam waktu bersamaan yaitu skincarenya mengandung merkuri dan rumahnya disegel.

Editor: Sudirman
Ist
Mira Hayati dan rumah mewahnya. Skincare milik Mira Hayati ternyata mengandung merkuri. 

 TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Mira Hayati boss skincare di Makassar atau emas berjalan?

Ia sempat viral lantaran membeli 1 kg emas saat ibadah haji seharga Rp 800 juta di Arab Saudi.

Kini Mira Hayati terancam ditangkap polisi atas kasus skincare.

Berikut dua kasus dihadapi Mira Hayati:

1. Skincarenya Mengandung Bahan Merkuri

Baca juga: Sosok Irjen Yudhiawan Kapolda Sulsel Bongkar Skincare Abal-abal Milik Fenny Frans dan Mira Hayati

Polda Sulsel berhasil membongkar kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya.

Total ada enam produk yang ditemukan yaitu milik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

 Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut jika keenam produk itu sangat berbahaya digunakan karena mengandung merkuri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, diantaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL jadi ada 6 produk," ungkapnya, Jumat (8/11/2024).

Dari enam produk itu, masih banyak lagi turunannya atau item kosmetiknya.

"Sepeti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, terus kelihatan glowing," ungkap Yudhi.

Ia pun menegaskan, akan menindak tegas para pelaku kosmetik berbahaya tersebut.

"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap ahli.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli rampung, kemudian akan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved