Skincare Bermerkuri
Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila Disidang Pekan Depan di Pengadilan Negeri Makassar
Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila disidang di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Jadwal sidang ketiga tersangka diumumkan ke publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).
Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
"Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025)," kata Soetarmi.
"Dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," lanjutnya.
Baca juga: 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Diadili, JPU Tunggu Jadwal Sidang dari PN Makassar
Terancam Hukuman 12 Tahun
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).
Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.