Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila Disidang Pekan Depan di Pengadilan Negeri Makassar

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Penkum Kejati Sulsel
SKINCARE BERMERKURI - Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi bersama JPU melimpahkan tersangka skincare bermerkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025). Ketiga tersangka yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan disidangkan pekan depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila disidang di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Jadwal sidang ketiga tersangka diumumkan ke publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus Salim dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

"Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025)," kata Soetarmi.

"Dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," lanjutnya.

Baca juga: 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Diadili, JPU Tunggu Jadwal Sidang dari PN Makassar

Terancam Hukuman 12 Tahun

Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved