Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

BPOM Temukan Bahan Merkuri dalam Produk Skincare Mira Hayati dan Fenny Frans, Bahaya Digunakan!

Rilis Skincare berbahaya itu, dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) sian

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun-timur.com
Pengusaha skicare Makassar Mira Hayati dan Fenny Frans. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium pruduk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Rilis Skincare berbahaya itu, dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.

Hariani dalam paparannya mengatakan, produk kosmetik yang diuji Laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.

Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans.

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri
FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri," ujarnya.

Hariani tidak menampik jika kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.

"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.

Selanjutnya terang Hariani, adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.

"Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," bebernya.

Terus yang ketiga adalah, produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati yang mana salah satunya kata dia, tidak memiliki ijin edar BPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," sebutnya.

Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari Penyidik Polda, dibawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

Selain produk yang dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow dan Bestie Glow.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved