Skincare Bermerkuri
Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama
Kuasa Hukum terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut ada diskriminasi terhadap kliennya terkait perkara yang saat ini bergulir.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut ada diskriminasi terhadap kliennya terkait perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal itu diungkapkan Ida Hamidah usai membacakan nota pembelaan pada sidang Pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (17/6/2025)
Ida mengatakan, sejak awal proses penyidikan terhadap kliennya itu sudah terindikasi diskriminatif.
Ia pun menyoroti penggunaan metode undercover buy oleh penyidik kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Penyidik dalam melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Sesuai yang saya paparkan, metode undercover buy hanya untuk narkotika, bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang," ungkap Ida.
Tidak hanya itu, Ida juga menjelaskan, dari hasil uji sampel kosmetik yang mengandung merkuri dilakukan bukan dari produk langsung pabrikan, melainkan dari tangan reseller.
Termasuk, kata dia, dalam persidangan terungkap fakta bahwa dari awal penyidikan kasus, kliennya dijadikan target utama.
"Terungkap di fakta persidangan bahwa target utama adalah Mira Hayati. Kalau terdakwa selaku target utama, kenapa tidak langsung ke pabriknya? Cari di pabriknya ada nggak sih bahan merkuri, kan nggak ada," ungkapnya.
Dalam sidang Pledoi itu, Ida Hamidah mengaku membacakan 49 halaman yang terdiri dari beberapa sub-sub mengenai dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, ada keterangan saksi, analisa fakta dan analisa hukum.
"Inti pledoi kami tadi ada fakta persidangan ada sekitar 14 atau 15 item yang sudah kami paparkan," jelasnya.
Mira Hayati Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Mira Hayati yang dijuluki si 'Ratu Emas' mengaku diperlakukan tidak adil oleh tuntutan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Hal itu ia utarakan saat membacakan pembelaan pada sidang Pledoi yang berlangsung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar.
Sambil menangis, Mira Hayati membacakan pembelaannya di depan majelis hakim ketua Arif Wisaksono dan dua hakim anggota.
Dalam pembelajarannya, Mira Hayati menyebut Jaksa Penuntut Umum telah Menyusun tuntutan kepada dirinya dengan tuntutan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam 435 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi |
![]() |
---|
Terdakwa Skincare Berbahaya Mira Hayati Minta Divonis Bebas dan Nama Baiknya Dipulihkan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Skincare Berbahaya Agus Salim Anggap Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.